Aturan Royalti Musik di Ruang Publik, dan Dampaknya pada Pelaku Usaha

Sebaran sentiment dari berbagai news platform menurut talas.news

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… emerintah mewajibkan pelaku usaha membayar royalti musik jika memutar lagu di ruang publik. Aturan ini berdasarkan UU Hak Cipta, mencakup kafe, restoran, gym, dan mal. Kebijakan ini menuai pro-kontra. DPR minta aturan tak memberatkan. LMKN tegaskan royalti bentuk apresiasi pada musisi dan tawarkan opsi musik bebas royalti.
 
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik. Aturan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menuai pro-kontra di kalangan pengusaha, musisi, dan legislator.
 
Kewajiban royalti ini mencakup berbagai jenis usaha seperti kafe, restoran, gym, hingga pusat perbelanjaan. Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, langganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial. "Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," jelas Agung.
 
Namun, aturan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Menurut analisa Talas di sisi liberal, banyak pengusaha yang memilih tidak memutar musik sama sekali atau beralih ke lagu-lagu luar negeri untuk menghindari kewajiban royalti. Kasus pemilik Mie Gacoan di Bali yang ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membayar royalti sejak 2022 semakin memanaskan situasi. 
 
Sedangkan di sisi Konservatif,  Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan pentingnya Kementerian Hukum untuk tidak membuat aturan yang menyulitkan terkait hak cipta dan royalti. Ia menyatakan bahwa DPR mencermati dinamika dalam dunia permusikan dan telah meminta agar aturan yang dihasilkan tidak membebani pelaku usaha.
 
Di sisi lain, LMKN mencatat lebih dari 400 acara dan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyatakan, royalti tidak akan membuat usaha bangkrut. Ini adalah bentuk apresiasi terhadap kreator musik. LMKN juga menawarkan solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan, seperti menggunakan musik berlisensi royalty-free atau Creative Commons, memutar musik ciptaan sendiri, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen.
 
Aturan ini pada dasarnya bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi. Namun, implementasinya perlu dikaji ulang agar tidak memberatkan pelaku usaha. Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, dan asosiasi bisnis dinilai penting untuk menciptakan skema yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...