M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… RUU PPRT dibahas di DPR dengan sorotan pada skema pembiayaan pelatihan vokasi. Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menilai biaya harus ditanggung pemerintah, bukan PRT atau pemberi kerja. Menaker Yassierli menegaskan dukungan Presiden Prabowo bagi 4,2 juta PRT yang butuh kepastian hukum.
Intinya… RUU PPRT dibahas di DPR dengan sorotan pada skema pembiayaan pelatihan vokasi. Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menilai biaya harus ditanggung pemerintah, bukan PRT atau pemberi kerja. Menaker Yassierli menegaskan dukungan Presiden Prabowo bagi 4,2 juta PRT yang butuh kepastian hukum.
Dalam rapat kerja di DPR RI pada 10 September 2025, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menekankan pentingnya kejelasan skema pembiayaan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut Martin, biaya pelatihan sebaiknya tidak dibebankan kepada PRT maupun pemberi kerja, tetapi harus ditanggung pemerintah pusat dan daerah agar tidak menimbulkan beban tambahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa RUU PPRT sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa jumlah PRT di Indonesia yang mencapai 4,2 juta orang membutuhkan kepastian hukum serta jaminan sosial yang jelas. Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mendukung rencana pemberian pendidikan vokasional untuk PRT, meski hingga kini belum ada program spesifik yang dirancang.
RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap profesi PRT, termasuk mengatur jam kerja serta usia minimum pekerja. Bagi para pendukungnya, undang-undang ini menjadi jalan keluar bagi permasalahan lama yang selama ini membuat PRT rentan terhadap eksploitasi dan ketidakpastian status hukum.
Berdasarkan analisa talas terdapat dua sudut pandang yang berlawanan mengenai hal ini, dari sisi liberal, pembahasan RUU PPRT menekankan pentingnya jaminan sosial dan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja sektor lain. Martin Manurung menyoroti bahwa RUU ini harus bisa menjadi role model bagi pekerja di ekonomi gig, dengan kepesertaan jaminan sosial yang terjangkau. Ia mengingatkan agar implementasi tidak terhambat oleh detail teknis yang sering terabaikan, karena tujuan utama adalah memastikan perlindungan pekerja tetap terwujud.
Sementara itu, dari sisi konservatif, dorongan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk mempercepat pembahasan RUU ini dianggap sejalan dengan amanat Presiden. Pandangan ini menekankan perlunya aturan khusus bagi ekosistem besar pekerja rumah tangga yang selama ini tidak memiliki perlindungan hukum. Fokus konservatif juga terletak pada pemahaman hak dan kewajiban pekerja, dengan harapan pemerintah hadir menyelesaikan potensi konflik yang mungkin timbul di lapangan.
RUU PPRT menjadi momentum penting untuk mengangkat derajat pekerja rumah tangga di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan tidak hanya memberi pengakuan formal, tetapi juga menjamin kesejahteraan, perlindungan hukum, dan akses pendidikan vokasional bagi jutaan PRT yang selama ini belum mendapatkan perlindungan memadai.


