M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… ICW mencatat 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka sepanjang 2024, turun dari 791 kasus pada 2023. Namun, kerugian negara melonjak jadi Rp279,9 triliun, terutama dari skandal timah PT Timah Tbk senilai Rp271 triliun. Penurunan kasus disebut akibat lemahnya penindakan dan terbatasnya kewenangan KPK.
Intinya… ICW mencatat 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka sepanjang 2024, turun dari 791 kasus pada 2023. Namun, kerugian negara melonjak jadi Rp279,9 triliun, terutama dari skandal timah PT Timah Tbk senilai Rp271 triliun. Penurunan kasus disebut akibat lemahnya penindakan dan terbatasnya kewenangan KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 364 kasus korupsi dengan 888 orang tersangka. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 791 kasus dengan 1.675 tersangka. Data tersebut diumumkan pada 30 September 2025 oleh Zararah Azhim, staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, di Jakarta.
Dari total kasus yang tercatat, 90 persen atau sekitar 328 kasus berhubungan dengan kerugian keuangan negara, dengan estimasi kerugian mencapai Rp279,9 triliun. Jumlah kerugian ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya meskipun jumlah kasus menurun. Kasus korupsi di sektor desa menduduki peringkat tertinggi, diikuti oleh sektor utilitas, kesehatan, dan pendidikan.
ICW menjelaskan bahwa penurunan jumlah kasus yang ditangani bukan berarti pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif. Justru, hal ini dipengaruhi oleh menurunnya penindakan dari satuan kerja di Kejaksaan dan Kepolisian, serta dampak revisi Undang-Undang KPK yang membatasi kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Sepanjang 2024, KPK hanya menangani 18 kasus, jumlah yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk menjadi sorotan utama karena menyumbang kerugian negara terbesar, mencapai Rp271 triliun. Skandal ini menunjukkan bahwa meski jumlah kasus menurun, potensi kerugian negara justru semakin besar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai lemahnya efektivitas lembaga penegak hukum dalam menangani kasus besar yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Data ICW memperlihatkan paradoks dalam pemberantasan korupsi di Indonesia: jumlah kasus menurun, tetapi kerugian negara melonjak drastis. Situasi ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penegakan hukum serta penguatan kembali kewenangan lembaga antikorupsi.


