M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Bea Cukai memperketat pengawasan minuman beralkohol lewat PMK 89/2025, mewajibkan dokumen cukai CK-6 untuk semua pengangkutan mulai 1 Januari 2026. Aturan ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Intinya… Bea Cukai memperketat pengawasan minuman beralkohol lewat PMK 89/2025, mewajibkan dokumen cukai CK-6 untuk semua pengangkutan mulai 1 Januari 2026. Aturan ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memperketat pengawasan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Perubahan utama dalam beleid ini adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan MMEA oleh penyalur, tanpa memandang jumlah maupun kadar alkohol. Sebelumnya, dokumen ini hanya diwajibkan untuk pengangkutan lebih dari 6 liter.
"Melalui ketentuan baru ini, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
PMK No. 89/2025 juga mengatur penimbunan barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya, yang kini dapat dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Sebelumnya, BKC hanya boleh ditimbun di TPS di area pabrik.
Selain itu, aturan baru mempertegas kewajiban dokumen cukai untuk pengangkutan BKC, baik yang belum maupun sudah dilunasi cukainya. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti MMEA hasil fermentasi atau penyulingan tradisional rakyat, serta pengangkutan dalam jumlah terbatas dari ritel.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, serta mencegah kerugian negara akibat penyimpangan. Sepanjang 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta saja telah mengungkap 827 kasus barang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.
Aturan ini diharapkan dapat memperkuat basis data peredaran MMEA dan mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh DJBC ke depannya.


