M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… KTP2JB mengusulkan revisi Pasal 43 UU Hak Cipta agar karya jurnalistik dilindungi secara ekonomi, menyusul maraknya penggunaan konten berita oleh platform digital dan AI tanpa kompensasi kepada perusahaan pers.
Intinya… KTP2JB mengusulkan revisi Pasal 43 UU Hak Cipta agar karya jurnalistik dilindungi secara ekonomi, menyusul maraknya penggunaan konten berita oleh platform digital dan AI tanpa kompensasi kepada perusahaan pers.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights mengusulkan revisi terhadap Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saat ini, berita aktual dan karya jurnalistik berbentuk teks tidak dianggap sebagai objek hak cipta menurut Pasal 43. Artinya, platform digital dan perusahaan AI bisa mengambil konten berita secara gratis hanya dengan mencantumkan sumber tanpa memberikan kompensasi ekonomi kepada perusahaan pers.
Dengan maraknya penggunaan AI untuk pelatihan model dan redistribusi konten, praktik ini semakin merugikan perusahaan pers. Konten jurnalistik yang dihasilkan dengan biaya dan kerja keras sering digunakan tanpa imbalan, mengakibatkan hilangnya hak ekonomi insan pers.
KTP2JB telah mengajukan usulan revisi pasal tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya:
Melindungi hak ekonomi perusahaan pers
Melindungi hak ekonomi perusahaan pers
- Melindungi hak ekonomi perusahaan pers
- Mencegah eksploitasi konten berita oleh AI tanpa kompensasi
- Menjaga keberlanjutan industri media di era digital
Jika revisi disetujui, perusahaan teknologi tidak bisa lagi sembarangan melakukan scraping data berita untuk melatih AI tanpa membayar kompensasi yang layak. Ini langkah penting untuk menghargai karya jurnalistik dan mendukung ekosistem media yang sehat.


