Penerapan E-Voting dalam Pemilu Indonesia: Antara Efisiensi dan Risiko Keamanan

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook mengungkap delapan pejabat Kemendikbudristek mengaku menerima gratifikasi. Meski demikian, Nadiem Makarim membantah mengetahui praktik tersebut dan mengklaim tak ada intervensi menteri dalam proses e-katalog.
 
Pakar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal, meminta DPR untuk menolak penerapan pemilu berbasis e-voting di Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum pada 3 Maret 2026 di Gedung DPR, Jakarta. George menegaskan bahwa Indonesia belum siap untuk sistem e-voting karena risiko peretasan yang tinggi dan kurangnya kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang menggunakan teknologi digital. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa negara maju, seperti Jerman dan Belanda, telah menghentikan penggunaan e-voting karena keraguan masyarakat.
 
Di sisi lain, dukungan terhadap e-voting datang dari kalangan politisi. Jamaluddin Idham, Ketua DPD PDI-P Aceh, pada 12 Januari 2026 menyatakan bahwa e-voting dapat mengurangi biaya pemilihan kepala daerah. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa sistem e-voting layak dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari perbaikan sistem kepemiluan, termasuk dalam proses rekapitulasi suara elektronik.
 
Berdasarkan analisa AI Talas, pemberitaan mengenai topik ini sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah media. Salah satunya, berita berjudul “Pakar Minta DPR Tolak Pemilu E-Voting: Negara Maju Saja Tidak Mau” menunjukkan tingkat bias sebesar 52% dan hoax sebesar 6%. Angka ini mengindikasikan bahwa pemberitaan tersebut memiliki kecenderungan bias moderat, namun dengan tingkat disinformasi yang relatif rendah.
 
Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan modernisasi sistem pemilu dan tantangan keamanan siber serta kepercayaan publik. Hingga saat ini, DPR masih melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan apakah e-voting akan diadopsi dalam pemilu mendatang.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...