Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Rp285 Triliun

Kompas

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kejagung mengungkap kerugian negara Rp285 triliun akibat dugaan korupsi tata kelola minyak dan BBM Pertamina periode 2018–2023. Kerugian meliputi ekspor-impor minyak, subsidi BBM, hingga manipulasi harga sewa kapal.
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun akibat kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018-2023. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional, berdasarkan hasil penghitungan yang telah diverifikasi oleh tim penyidik.
 
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kerugian sebesar Rp285 triliun berasal dari berbagai penyimpangan, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugikan negara sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker senilai Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui mekanisme yang sama dengan kerugian Rp9 triliun. Selain itu, pemberian kompensasi Pertalite pada 2023 menyumbang kerugian Rp126 triliun, sementara subsidi BBM tahun yang sama mencapai Rp21 triliun. Nilai ini meningkat signifikan dari laporan sebelumnya pada 2023 yang menyebut kerugian "hanya" Rp193,7 triliun.
 
Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah petinggi Pertamina, anak usahanya, dan pengusaha swasta. Beberapa nama yang menonjol antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Dalam konferensi pers, Qohar menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, seperti manipulasi ekspor-impor minyak mentah, mark-up harga sewa kapal dan terminal BBM, penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar, hingga intervensi kebijakan internal Pertamina.
 
Sembilan dari 18 tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juli 2025. Namun, satu tersangka kunci, Muhammad Riza Chalid, belum dapat diamankan karena berada di Singapura. Kejagung mengaku telah tiga kali memanggilnya tanpa respons dan sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membawanya ke Indonesia. Kasus ini diduga melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berbagai peraturan terkait tata kelola BUMN.
 
Kejagung saat ini masih melanjutkan penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk dibawa ke persidangan. Qohar menegaskan bahwa semua bukti akan disampaikan secara transparan di pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...