Mulai 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Wajah

Detik

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Komdigi akan mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026, dengan masa transisi sukarela selama enam bulan. Kebijakan ini ditujukan menekan kejahatan digital, namun menuai sorotan soal risiko privasi dan akses bagi kelompok rentan.
 
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan aturan wajib penggunaan biometrik wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM baru. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait kebijakan ini telah memasuki tahap harmonisasi dan ditargetkan diundangkan akhir tahun 2025 atau awal 2026. Penerapan penuh dijadwalkan mulai 1 Juli 2026.
 
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap konsultasi publik dan mengakomodasi masukan pemangku kepentingan. Ia menegaskan, masa transisi akan diberlakukan selama enam bulan, di mana penggunaan biometrik bersifat sukarela untuk pembukaan kartu baru sebelum menjadi wajib pada Juli mendatang.
 
“Sampai enam bulan ke depan itu sifatnya sukarela untuk kebukaan kartu baru, tapi setelah 1 Juli itu sudah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” ujarnya dalam talkshow “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Wajah” di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
 
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kejahatan digital yang melibatkan nomor telepon. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian akibat penipuan digital telah mencapai Rp8,7 triliun, dengan ratusan ribu laporan dari konsumen. Edwin menyebut bahwa mekanisme verifikasi wajah akan terhubung langsung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), mirip dengan sistem yang telah digunakan oleh layanan perbankan digital.
 
Namun, pakar keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi, Alamsyah Saragih, mengingatkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Menurutnya, kebocoran data biometrik bersifat permanen dan dapat mengakibatkan pelanggaran privasi, eksklusi sosial, hingga mission creep yakni penggunaan data untuk tujuan di luar registrasi SIM.
 
“Kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah terpencil berpotensi kesulitan mengakses sistem ini,” ujar Alamsyah, yang juga mantan Komisioner Ombudsman RI. Ia mendorong pemerintah melakukan simulasi skenario, membatasi tujuan penggunaan data, serta menyediakan opsi non-biometrik untuk menjamin keadilan.
 
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapan operator dalam menerapkan sistem validasi biometrik dengan standar keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan liveness detection ISO 30107-2. Kerja sama antara Komdigi dengan Kemendagri juga telah ditandatangani untuk memastikan akses data kependudukan yang aman.
 
Praktisi hukum David ML Tobing menekankan pentingnya sosialisasi dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data. “Kesuksesan tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada pemahaman masyarakat dan pengawasan yang ketat,” ucapnya.
 
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, implementasi registrasi SIM berbasis wajah kini memasuki fase eksekusi. Tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan ini berjalan inklusif, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan data sensitif warga.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...