PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Panggil Meta dan Google atas Ketidakpatuhan terhadap Perlindungan Anak di Ruang Digital

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas untuk membatasi akses media sosial anak (<16 tahun) dan mewajibkan izin orang tua (<13 tahun). Sejumlah platform seperti Meta dan Google mendapat peringatan karena belum patuh, sementara kebijakan ini ditujukan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
 
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026. Regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten negatif di media sosial dengan membatasi akses bagi anak di bawah usia 16 tahun dan mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun.
 
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Pemerintah menemukan bahwa Meta dan Google belum sepenuhnya menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan PP Tunas. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan surat peringatan kepada kedua perusahaan teknologi tersebut, serta kepada TikTok dan Roblox yang juga dinilai belum patuh.
 
Di sisi lain, platform X dan Bigo Live menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi baru ini. Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan secara menyeluruh.
 
Pemerintah daerah turut menyambut positif implementasi PP Tunas. Di Kalimantan Timur, regulasi ini dinilai dapat menekan pergerakan daring yang memicu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak. Kepala unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak menyoroti maraknya kasus pelecehan daring dan menekankan pentingnya langkah lintas sektor untuk menciptakan lingkungan digital yang ramah anak.
 
Wali Kota Tangerang juga menekankan perlunya pembahasan bersama untuk membatasi pengaruh konten tidak layak serta pentingnya melindungi privasi anak di ruang digital. Sementara itu, para ahli kesehatan menilai PP Tunas sebagai jawaban atas darurat kesehatan publik, mengingat dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak.
 
Layanan konseling bagi anak yang mengalami kecanduan gawai juga diharapkan dapat mencegah dampak buruk dari penggunaan teknologi berlebihan.
 
Berdasarkan analisis platform AI Talas terhadap sejumlah pemberitaan terkait, diperoleh rata-rata tingkat bias sebesar 48,5% dan rata-rata tingkat hoax sebesar 18,5% dari laporan-laporan yang memiliki data terukur.
 
Selain itu, Tingkat ideologi dalam pemberitaan bervariasi antara 19 persen hingga 86 persen, mencerminkan perbedaan sudut pandang editorial masing-masing media dalam menyikapi kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini.
 
PP Tunas diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus mendorong platform digital global untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...